User Tools

Site Tools


faq:2021:07:09:000067932_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi ini penjualan sisaan dari kedelai untuk sisaaan tersebut apakah masuk dalam objek pph 22 pak? jadi dari PT A jual sisaan kedelai tersebut ke PT B dan dijual kemabli ke costumer jadi costumer ini apa perlu pungut pph 22 pak? posisi saya ada laha PT B yang saya tau costumer ini beli sisaan kedelai untuk paka ternal KALO di lampiran PMK 34 std PMK 110 sy cek tidak disebutkan sih


Jawaban

Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Kalau di ketentuannya kita tidak mengatur jenis hasil pertanian nya itu apa saja. Sepanjang memang belum melalui proses industri manufaktur tetep kena PPh 22 ya kak. Iyaaa, sepanjang dia beli bahan hasil p

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J C C U Q
V M V S H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y X A J​ Q
 
faq/2021/07/09/000067932_1234.txt · Last modified: (external edit)