faq:2021:07:09:000066788_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Diit, jadi ada WP kan ga bayar angsuran PPh 25 selama ini, aku udh bilang harus tetep bayar angsuran per bulan, kalo telat Kena sanksi. Tapi dia kekeh mau bayar langsung aja di SPT tahunan nanti, apakah bisa kaya gitu
Jawaban
tetap harus disetor kewajiban angsuran pph 25nya
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000066788_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion