Tanya
Kami menyewakan bangunan di area milik kami, selain itu kami juga menagih listrik dan air sesuai dengan perhitungan kami (meteran PLN cuma ada 1). untuk listrik dan air yang ditagih tersebut apakah terhutang pph pasal 4 ayat 2 juga? dan apa kena PPN?
Jawaban
untuk pph: ketika prusahaan menagih biaya listrik ini tetap kena pph 4(2) , karena Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. di pp 3
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion