faq:2021:07:09:000065992_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada transaksi di tahun 2017 yang belum disetorkan PPh 4(2) nya, apabila wpnya mendapatkan STP di tahun 2021 itu hitungan dendanya apakah menggunakan 2% dikali pokok pajak dikali 24bulan maksimum atau menggunakan aturan baru yg sesuai rate denda bulanan contoh 0,9% itu?? penghitungannya gmna ya, misal pokok yang harus dia bayar itu 10jt..
Jawaban
Penghitungan besarnya STP bukan lagi menggunakan tarif tetap 2% per bulan. Untuk penentuan tarif mengacu pada KMK yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Selengkapnya bisa cek gambar di atas
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065992_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion