faq:2021:07:09:000065968_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang pak/bu. saya mau bertanya utk aspek perpajakan jika kita ad jual barang di shopee/tokopedia. perusahaanya ini udah PKP. utk pembukaan fakturnya dibuka sekali 1 bulan atau stidak transaksi yaa? atau digunggung?
Jawaban
by PM Apakah PKP tsb merupakan PKP Pedagang Eceran? PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), merupakan PKP pedagang eceran. (Pasal 79 ayat (3) PMK 18/2021) PKP pedagang eceran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP t
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065968_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion