faq:2021:07:09:000065967_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A menjual impurites (sampah) kacang kedelai ke PT B kemudia PT B jual ke costumer.. apakah termasuk objek PPh pasal 22
Jawaban
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) Sampah kacang kedelai bukan merupakan hasil perkebunan jadi bukan termasuk objek PPh 22
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065967_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion