User Tools

Site Tools


faq:2021:07:09:000065841_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon petunjuk dan konfirmasinya terkait tata cara supaya saya dapat mengajukan claim pengembalian dana atas perpanjangan potongan pajak PPNBM. Karena sesuai dengan petunjuk di link berita berikut saya sudah ajukan pengembalian dana ke pihak dealer. Tapi dari pihak dealer menyatakan bahwa mereka belum menerima pengembalian dana dari pihak TAM. Jadi saya bingung yang dimaksud pihak pengusaha kena pajak yang melakukan pemungut pajak PPNBM itu siapa? Dealer atau pihak TAM? https://www.google.co


Jawaban

iya, betul pmk 77 pasal 11B, dikembalikan ke PKP yg melakukan pemungutan. pengembalian antara pemungut dan penjual itu dikembalikan lagi ke mereka. tapi kalo djp, kan mekanismenya pake fp pengganti, dikembalikannya ke pemungutnya. ini email ya? normatifnya di pasal 6 pmk 31/2021, pemungutnya itu Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S K C​ X J
X K J᠎ I M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F R A P C
 
faq/2021/07/09/000065841_1234.txt · Last modified: (external edit)