faq:2021:07:09:000065780_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terdapat transaksi JKP dengan vendor di Batam (Free Trade Zone) apakah kami sebagai penerima jasa wajib menyetorkan PPN 10% atas transaksi tersebut sendiri?
Jawaban
Kalau penyerahan JKP dari kawasan bebas didalam kawasa bebas dibebaskan dari pengenaan PPN (PP 10 tahun 2012)
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065780_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion