faq:2021:07:09:000065758_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terutang pph 23 dan sudah lapor, ternyata ada kesalahan nilai transaksi, DPP atas transaksi tersebut menjadi lebih kecil? kalo begini pembetulan sekaligus pmk-187 ya soalnya spt sudah dilaporkan? berarti ssp yang sudah terekam (dengan nominal lebih besar) bagaimana ya mas/mba?
Jawaban
iya berdasarkan nd 132 bisa di pmk 187 kan
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065758_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion