faq:2021:07:09:000065755_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah melakukan penyetoran PPh 21 untuk masa juni dengan 2 SSP yaitu untuk DTP dan Non DTP namun atas DTP juga dilakukan pembayaran biasa (dilunasi oleh WP). Bisa di Pbk atau titagih kembali kan ya?
Jawaban
Boleh dilakukan PBk, berarti WP buat id billing baru buat DTP nya lagi ya
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065755_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion