faq:2021:07:09:000065753_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP membayarkan sejumlah 20jt untuk tanda jadi pembelian rumah. Belinya ke developer. Meskipun baru tanda jadi udah jadi objek pph pasal 4 ayat (2) kan ya mas mba?
Jawaban
<WRAP> Tetap objek dan nanti disetorkan sendiri oleh si penerima penghasilan. dasarnya bisa dilihat di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065753_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion