faq:2021:07:09:000065731_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#80Q: Kemudian PPN KMS harus disetor ke negara ya? Tidak bisa mengkreditkan PPN masukan? PPN KMS bisa dikreditkan mas/mba?
Jawaban
#80A PPN KMS benar harus disetor, Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065731_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion