faq:2021:07:09:000065724_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
op terima dividen dari perusahaan dalam negeri, kepemilikan saham nya 3%. atas dividen yg diterima ini dikecualikan dari objek pajak ya mas mba dengan syarat diinvestasikan?
Jawaban
dividen ini bisa dikecualikan dari objek pajak jika memenuhi kriteria di pmk 18/2021 bagian ketiga
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065724_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion