faq:2021:07:09:000065721_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada transaksi perbaikan kapal yang dilakukan oleh pemberi jasa dari Batam di Batam (penyerahan di dlm kawasan bebas) yang dimana invoicenya telah dibreakdown atas jasa & material apakah tetap dibebaskan dari pengenaan PPN?
Jawaban
Normative pasal 4 ayat (2) dan pasal 33 ayat (2) PP 10/2012.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065721_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion