User Tools

Site Tools


faq:2021:07:09:000065721_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada transaksi perbaikan kapal yang dilakukan oleh pemberi jasa dari Batam di Batam (penyerahan di dlm kawasan bebas) yang dimana invoicenya telah dibreakdown atas jasa & material apakah tetap dibebaskan dari pengenaan PPN?


Jawaban

Normative pasal 4 ayat (2) dan pasal 33 ayat (2) PP 10/2012.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G S O O᠎ S
G F B F M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Q E A X
 
faq/2021/07/09/000065721_1234.txt · Last modified: (external edit)