User Tools

Site Tools


faq:2021:07:09:000065719_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tanya, PMK 34 Thn 2017 pasal 3 ayat (1) huruf b nomor 17 apakah masih berlaku? Jika bebas, bisa tanpa SKB atau dengan SKB? Ini kalo dilihat di aturanya di pmk 34 2017 pasal 3 ayat 2 sama 5 ga diatur tentang skbnya tapi terkait aturan dibebaskan engganya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak ya?


Jawaban

Untuk pasal 3 ayat 1 huruf b diatur lebih lanjut di per 31/2015 yang merupakan perubahan ketiga dari per 57/2010 pasal 3b ayat 5 . “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tata caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau Direktur Jenderal Pajak.” Berdasarkan ketentuan di PER tsb, “dilaksanakan oleh DJBC”, Jadi, bisa diarahkan untuk konfirmasi ke BC untuk ketentuan lebih lanjutnya

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Z K O D
Q M B H R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Y X​ F Q
 
faq/2021/07/09/000065719_1234.txt · Last modified: (external edit)