faq:2021:07:09:000065713_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberitahuan penandatangan faktur di PER-24/2012 nya tidak disebutkan boleh email atau tidak. Kita bisa pake SE-26/2020 ga untuk jawab boleh tidaknya?
Jawaban
Kalo di SE-26 dimungkinkan ya untuk pemberitahuan ke KPP via email. Tapi di PER-24/2012 nya kata katanya wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Jadi lebih baik konfirmasi KPP dulu aja teknisnya gimana
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065713_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion