User Tools

Site Tools


faq:2021:07:09:000065709_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya tenang dasar pengenaan pajak untuk ekspor. untuk ekspor dengan Delivery term: Delivery Duty Paid itu cara perhitungan DPP nya seperti apa ya?ada peraturan spesifiknya?


Jawaban

Untuk mekanisme Delivery Duty Paid tidak diatur khusus di ketentuan perpajakan. Jika yg WP maksud adalah DPP PPN untuk transaksi ekspor maka yg dipakai adalah nilai ekspor. Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Kalau butuh penegasan nilai DPP PPN atas mekanisme ekspor DDP bisa penegasan via KPP aja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J​ C B V P
C P A M J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V C T O N
 
faq/2021/07/09/000065709_1234.txt · Last modified: (external edit)