faq:2021:07:09:000065703_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa penerbangan dalam negeri termasuk ke pengertian jasa perawatan udara ( Pasal 3 huruf b PP 50 tahun 2019) atau merupakan jenis jasa yang berbeda?
Jawaban
DI PP 50 tahun 2019 tidak dijelaskan secara rinci jenis jasanya seperti apa, hanya jasa sewa pesawa udara yang diterima oleh badan usaha angkutan niaga nasional . Untuk Penerbangan dalam negeri sesuai KMK 475/1996. Bisa konfirmasi KPP untuk penegasan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065703_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion