User Tools

Site Tools


faq:2021:07:09:000065695_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT X jual impurites (sampah) kacang kedelai Terus dijual Ke PT Y lalu PT Y Jual ke Customer. Customer PT Y ini boleh di potong pph 22 tidak ya? Bisa di kreditkan pph 22 tidak ya? disebut di peraturan pph 22 PMK-34/PMK.010/2017 dia kan boleh di potong pph 22 jika dari hail pertanian.


Jawaban

Pemungut PPh 22: badan usaha industri/eksportir yg melakukan pembelian bahan2 hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yg belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industri/ekspornya. Jika customer/pembeli merupakan badan usaha industry/eksportir, dan produk yg dibeli tsb belum melalui proses industry manufaktur, maka masuk sbg objek. Customer pungut PPh 22 atas pembelian tsb, dan PT Y bisa akui itu sbg kredit pajak di SPT Tahunannya.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L J Y F T
A J T᠎ X D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B N E J C
 
faq/2021/07/09/000065695_1234.txt · Last modified: (external edit)