faq:2021:07:09:000065686_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila perusahaan A meminjam uang pada bank, lalu uang pinjaman tersebut digunakan untuk investasi di perusahaan B, yang mana perusahaan B tersebut adalah afiliasi perusahaan A. Lantas apakah beban bunga pinjaman yang di bayarkan perusahaan A ke bank dapat dijadikan biaya? atau harus dikoreksi fidkal? apakah melampirkan perhitungan DER dalam SPT badan adalah kewajiban?
Jawaban
kalo inti pertanyaannya biaya bunga pinjaman bisa dibebankan secara fiskal atau tidak, mengacu ke pasal 6 dan 9 UU PPh. Di bagian penjelasannya ada diatur khusus dalam hal pinjamannya dipakai untuk beli saham. Kalo terkait wajib lampirin perhitungan DER di SPT Tahunan atau tidak, mengacu ke lampiran PER-02/2019
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065686_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion