User Tools

Site Tools


faq:2021:07:09:000065682_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

adi sebelumnya sya bertnya mengenai pembebasan pajak atas pengalihan harta untuk merger dengan nilai buku. Terus sya dapet jawaban begini: Untuk pembebasan PPh Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan dengan mekanisme SKB. Ketentuannya adalah PP 34/2016. Pengajuannya untuk saat ini belum dapat diajukan secara online. Silakan untuk menghubungi KPP terdaftar. Terkait pembebasan PPN nya, berdasarkan UU PPN yang terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja Pasal 1 ayat (2), penyerahan tersebut tidak termasuk dalam


Jawaban

sesuai UU ciptaker terkait UU PPN, pasal 1A ayat 2d, penyerahan tersebut bukanlah penyerahan BKP. jadi tidak ada pemungutan PPN. bukan bebas ya, itu berbeda. untuk PPH 4 ayat 2, transaksi tersebut merupakan salah satu pengalihan yang dikecualikan dari pembayaran pph final 4 ayat 2 (pasal 6 pp 34/2016) dengan menggunakan skb. silahkan ajukan skb terlebih dahulu. untuk teknisnya boleh konfirmasi ke kpp dulu, karena di per-30/2009 pun tidak ada diatur mengenai teknis permohonan skb utk transaksi me

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ S L J G
L O E O᠎ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P G G G᠎ W
 
faq/2021/07/09/000065682_1234.txt · Last modified: (external edit)