User Tools

Site Tools


faq:2021:07:09:000065680_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait pph atas retur penjualan ekspor pak, kalau retur penjualan ekspor itu kena pph tidak ya? jadi bebrapa waktu lalu kami ekspor barang cumi frozen ke jepang . namun karena mutu yg kurang sesuai maka barang kami dikembalikan (retur). apakah barang retur tsb dianggap sebagai impor kami atau sebagai barang returan


Jawaban

Impor yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah : (Pasal 3 PMK-34/PMK.010/2017) d. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Syarat yang ditentukan oleh DJBC diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2007 ya. Jadi

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K᠎ O K O​ Y
U E S​ R L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F T C Y S
 
faq/2021/07/09/000065680_1234.txt · Last modified: (external edit)