Tanya
kami diminta oleh rekanan instansi pemerintah untuk membuat kode billing sbg syarat penagihan, sedangkan kami tidak bisa membuat kode billing dengan kode 920 itu bagaimana ya? kode billing yang bisa kami buat hanya bisa samapi kode 900 saja, transaksi terkait penjualan obat. apakah instansi pemerintah boleh meminta demikian seperti dalam surat edaran itu? mereka meminta billing atas PPN dan PPh 22 nya
Jawaban
Nilai Tagihan 49.572.000. WP biasa memang tidak akan bisa mengakses KJS 920 di ebilling, karena KJS 920 itu khusus bagi pemungut instansi pemerintah (yg bisa mengakses). Berdasarkan PMK 231/2019, jika nominal transaksi memenuhi kriteria dipungut oleh Instansi pemerintah, maka PPh 22 dan PPN dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Instansi pemerintah. Sehingga, yg membuat kode billing pun adalah instansi pemerintah, bukan pihak penjual.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion