faq:2021:07:09:000065655_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan yg menyebutkan kl ebupot pph 23 atas jasa tu wp harus bertransaksi dengan perusahaan yg ber npwp juga tu dimana yaa mas/mba? sama kl transaksi sewa dengan op itu wajib input nik kan yaa kl op nya ga ber npwp?
Jawaban
untuk buat bupot jikga transaksi dengan badan harus ada NPWP, karena sudah diwajibkan mendaftarkan npwp sesuai 'Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) UU KUP No.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065655_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion