faq:2021:07:09:000065654_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#80Q: Apabila karyawan perusahaan ada pengeluaran biaya transportasi tiap bulannya (menggunakan uang karyawan terlebih dahulu) dan di akhir bulan yang bersangkutan melakukan klaim reimbursement ke perusahaan untuk biaya tersebut, apakah klaim biaya transportasi yang karyawan tsb termasuk objek PPH Pasal 21 atau tidak?
Jawaban
#80A Dikasihnya berupa uang, jadi elemen penambah penghasilan si karyawannya, kena PPh 21.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065654_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion