faq:2021:07:09:000065641_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada kredit pajak pph 22 impor tp tidak ingin dikreditkan di spt tahunan karena perusahaan rugi, tdk memanfaatkan insentif, wp ingin pbk atas pph 22 tsb, apakah bisa?
Jawaban
gak bisa harusnya, soalnya kan pph 22 impornya memang dibayar sesuai pph 22 impor yang terutang. Jadi gak bisa dipbk dengan alasan sptnya rugi, kecuali kalau memang ada kesalahan pembayaran baru bisa dilakukan pbk dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam pmk 242/2014
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065641_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion