User Tools

Site Tools


faq:2021:07:09:000065641_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp ada kredit pajak pph 22 impor tp tidak ingin dikreditkan di spt tahunan karena perusahaan rugi, tdk memanfaatkan insentif, wp ingin pbk atas pph 22 tsb, apakah bisa?


Jawaban

gak bisa harusnya, soalnya kan pph 22 impornya memang dibayar sesuai pph 22 impor yang terutang. Jadi gak bisa dipbk dengan alasan sptnya rugi, kecuali kalau memang ada kesalahan pembayaran baru bisa dilakukan pbk dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam pmk 242/2014

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P D M Z
S Z F I I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I K W᠎ T A
 
faq/2021/07/09/000065641_1234.txt · Last modified: (external edit)