faq:2021:07:09:000065640_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Pajak masukan atas pembelian bus pariwisata yang dibayar oleh perusahaan biro perjalanan selaku PKP. apakah pm tsb dapat dikreditkan? (bisa dikreditkan atau tidaknya mengacu ke ps 9 UU PPN ya mas/mba?)”
Jawaban
dasarnya pake Pasal 3 PMK-56/2015 ya, karena dia kan pake DPP Nilai lain, jadi PM nya ga bisa dikreditkan..
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065640_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion