User Tools

Site Tools


faq:2021:07:09:000065640_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Pajak masukan atas pembelian bus pariwisata yang dibayar oleh perusahaan biro perjalanan selaku PKP. apakah pm tsb dapat dikreditkan? (bisa dikreditkan atau tidaknya mengacu ke ps 9 UU PPN ya mas/mba?)”


Jawaban

dasarnya pake Pasal 3 PMK-56/2015 ya, karena dia kan pake DPP Nilai lain, jadi PM nya ga bisa dikreditkan..

MAHDI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A W W​ Z
X Y F B E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C U P F᠎ M
 
faq/2021/07/09/000065640_1234.txt · Last modified: (external edit)