faq:2021:07:09:000065621_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pajak masukan atas pembelian bahan bangunan yang dibayar oleh PKP pemborong yang sedang membangun sendiri sebuah gedung untuk rumah dines direksi dengan luas 550m2 apakah pm tsb dapat dikreditkan?
Jawaban
Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065621_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion