faq:2021:07:09:000065620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#54Q: jika wp op menerima penghasilan semata2 dr komisi atas penjualan properti (broker), dia menanyakan perlakuan pph nya ini gak masuk pp 23 ya?,. Apakah diarahkan ke nppn, atau seperti apa ya mas/mbak
Jawaban
<WRAP> #54A Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018, pekerjaan bebas sebagai perantara ga bisa pake PP 23, bisa pake NPPN asal memenuhi ketentuan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion