faq:2021:07:09:000065608_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perihal tata cara returan dari Pembeli BKP dari kawasan bebas (Batam) Kami menjual barang BKP alat alat rumah tangga ke Pembeli yang berada di wilayah (Batam) dengan kami menerbitkan Faktur Pajak 070. 6 Bulan kemudian si pembeli(yang berada dibatam) berencana meretur sebagian barang kepada kami(yang berada di medan sumatera utara) apakah barang yang sudah dikirimkan ke kawasan bebas PPn Dapat diretur kembali kepada Penjual adakah syarat syarat dokumen laen yang harus dipenuhi ketika mau mengir
Jawaban
<WRAP> nota retur tetap dibuat dan dilaporkan di masa pengembalian barang oleh PKP, terkait PPN nya menggunakan mekanisme pengeluaran barang dari kawasan bebas, jadi terutang PPN http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065608_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion