User Tools

Site Tools


faq:2021:07:09:000065602_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sy mau tanya mengenai Faktur Pajak Customer sy NPWP 000,lalu mereka ada retur Kalau NPWP 000 kan tidak ada retur, lalu yg sy perlu lakukan buat Faktur Pajak Pengganti ya?


Jawaban

LT tidak memiliki NPWP sehingga jika menggunakan mekanisme retur tidak bisa diakui penjual, terkait FP Pengganti dijelaskan normatif definisi FP Pengganti (PER-24/2012)

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R I M E E
B D V H B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U I N W P
 
faq/2021/07/09/000065602_1234.txt · Last modified: (external edit)