faq:2021:07:09:000065602_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sy mau tanya mengenai Faktur Pajak Customer sy NPWP 000,lalu mereka ada retur Kalau NPWP 000 kan tidak ada retur, lalu yg sy perlu lakukan buat Faktur Pajak Pengganti ya?
Jawaban
LT tidak memiliki NPWP sehingga jika menggunakan mekanisme retur tidak bisa diakui penjual, terkait FP Pengganti dijelaskan normatif definisi FP Pengganti (PER-24/2012)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065602_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion