User Tools

Site Tools


faq:2021:07:09:000065596_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Menggunakan NPWP pusat sehingga bupot 1 tahun pajak (jan-des) apakah masa jan-mei kosong? & NPWP cabang masa jan-mei dikemanakan min? 2. DB lama apakah bisa dilakukan penggantian NPWP? Soalnya saya coba hnya bisa dilakukan penggantian kode KPP


Jawaban

1. Sebenernya dibiarkan kosong pun gak masalah, karena kewajiban menggunakan NPWP pusat baru dimulai setelah SMO. Jadi mulai merekam tambahan pegawai cabang baru setelah SMO aja, sebelumnya gaperlu diinput di aplikasi pusat. 2. Perubahan NPWP di aplikasi pun gaperlu dilakukan oleh cabangnya. Aplikasinya kan offline ya, dan saat input pajaknya pun dia gak akan otomatis ngitung yang udah pernah dipotong sebelumnya. Jadi untuk pembuatan A1 nya pun gak ada masalah harusnya, langsung input aja jan-d

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W F᠎ K E
Q W P H J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I V V X E
 
faq/2021/07/09/000065596_1234.txt · Last modified: (external edit)