faq:2021:07:09:000065593_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penghasilan terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani covid dari kemenkes dan dibayar tiap bulan namun hanya selama masa pandemi termasuk penghasilan teratur atau tidak teratur?
Jawaban
WP bertanya lebih ke klasifikasi penghasilan tadi diperlakukan sebagai penghasilan teratur atau tidak teratur. Kembalikan ke definisi pasal 1 angka 16 untuk PER 16 2016 karena memang kaitannya dengan WP pemberi kerja mencatat sebagai apa penghasilan tersebut. Penegasan bisa konfirmasi ke KPP.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065593_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion