faq:2021:07:09:000065591_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah faktur pajak uang muka jika dibatalkan di efaktur, nilai dpp nya saat sebelum dibatalkan dan sesudah dibatalkan berbeda? sebelum dibatalkan nilai dpp dan ppn hanya sebesar uang muka yang dibayar, akan tetapi saat di efaktur dibatalkan nominalnya menjadi full amount
Jawaban
abaikan aja mas, yang penting statusnya udah batal dan nominalnya gak masuk ke penghitungan PK-PM
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/09/000065591_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion