faq:2021:07:08:000089847_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PPFTZ03, apakah penjual di TLDPP wajib menerima PPFTZ03 juga?
Jawaban
secara ketentuan pmk-62/2012 sttd 171/2017 memang tidak disebutkan secara eksplisit penjual harus menerima dokumen ppftznya, namun dokumen tersebut merupakan bukti pendukung bahwa benar barang yg diserahkan dapat fasilitas ppn tidak dipungut
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000089847_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion