faq:2021:07:08:000089846_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak mau tanya kalau misal SPT 2018 dilakukan pemeriksaan lalu kurang bayar PPh 29nya bertambahkan dengan pph 29 bertambah itu akan merubah PPh 25 , itu apakah perlu membayar kekurangnnya lagi? aturannya dimana ya kak? terima kasih
Jawaban
PM, pasal 25 ayat (4) UU PPh. Ada contoh kasusnya juga pada bagian penjelasan. yg diperiksa tahun pajak 2018, terbit skp di 2021. Maka tidak akan memperngaruhi perhitungan angsuran pph 25 tahun 2019 karena besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000089846_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion