User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000067925_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terdapat transaksi Jasa Luar Negeri yang semula nominal adalah Rp100.000.000,- karena kontrak berubah jadi sebesar Rp80.000.000,- yang mengakibatkan PPN kelebihan bayar. Untuk selisih kelebihan bayar PPN senilai Rp2.000.000,- ini 1. Apakah bisa melakukan Pemindahbukuan PPN dari kode 102 (411211-102) ke 100 (411211-100). 2. Jika tidak ingin/tidak bisa melakukan Pemindahbukuan PPN dari 102 ke 100, apakah bisa masuk/diinput ke PPN disetor dimuka dalam masa Pajak yang sama (dalam lampiran induk PP


Jawaban

Berdasarkan PMK 242/2014 dalam pasal 16 ayat 2 diatur bahwa pemindah bukuan tidak dapat dilakukan dalam hal apa saja. Sepanjang pemindahbukuan yang dimaksud masuk dalam klausul pmk tersebut maka tidak bisa dilakukan pbk. Namun, dalam hal masih ragu silakan Saudara bisa konfirmasi atau meminta penegasan ke kpp terdaftar apakah kasus tersebut dapat dilakukan pbk atau tidak. selain pbk, bisa juga mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai pmk 187/2015. berdasarkan petu

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T J Y U
G E​ H H​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W C P Z
 
faq/2021/07/08/000067925_1234.txt · Last modified: (external edit)