faq:2021:07:08:000066126_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah LB yang diakibatkan oleh pembayaran Zakat dapat diRestitusi?
Jawaban
SE-03/2019 SPT Lebih Bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam hal: a) Status Lebih Bayar sampai dengan Rp1.000,00 (seribu rupiah) yang disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak penghasilan terutang. b) SPT Lebih Bayar disampaikan oleh Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan pejabat negara yang: 1. memperoleh penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan dan/atau memperoleh penghasilan lainnya y
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000066126_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion