User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065963_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan yang tidak memiliki Izin usaha pertambangan apakah tetap dipotong PPh 22?


Jawaban

(Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017) Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan objek pph 22 terkait pembelian batu bara, mineral logam dan mineral bukan logam ini hanya timbul apabila ada badan membeli batu bara dari op/badan pemegang izin usaha pertambangan. Jadi kalo ada pembelian oleh badan tapi dari op/badan yg tidak

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J N W M R
L F F Q​ G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U U L N᠎ P
 
faq/2021/07/08/000065963_1234.txt · Last modified: (external edit)