faq:2021:07:08:000065963_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan yang tidak memiliki Izin usaha pertambangan apakah tetap dipotong PPh 22?
Jawaban
(Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017) Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan objek pph 22 terkait pembelian batu bara, mineral logam dan mineral bukan logam ini hanya timbul apabila ada badan membeli batu bara dari op/badan pemegang izin usaha pertambangan. Jadi kalo ada pembelian oleh badan tapi dari op/badan yg tidak
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065963_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion