faq:2021:07:08:000065796_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait penginputan PBK atas PPN JLN dalam di e-faktur, sebagaimana yg telah di informasikan bahwa perekaman ini melalui dokumen lain. Dalam pelaporan SPM nya apakah saya perlu melampirkan PBK tersebut dalam kolom kelengkapan SPT yg saya screenshoot terlampir. Minta pencerahan Mas/Mba.
Jawaban
Untuk lampiran spt masa ppn yg wajib dilampirkan apa saja bisa mengacu ke lampiran II huruf f di PER-02/PJ/2019.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065796_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion