User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065796_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait penginputan PBK atas PPN JLN dalam di e-faktur, sebagaimana yg telah di informasikan bahwa perekaman ini melalui dokumen lain. Dalam pelaporan SPM nya apakah saya perlu melampirkan PBK tersebut dalam kolom kelengkapan SPT yg saya screenshoot terlampir. Minta pencerahan Mas/Mba.


Jawaban

Untuk lampiran spt masa ppn yg wajib dilampirkan apa saja bisa mengacu ke lampiran II huruf f di PER-02/PJ/2019.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V G᠎ B P
V W V T D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D D H K J
 
faq/2021/07/08/000065796_1234.txt · Last modified: (external edit)