faq:2021:07:08:000065770_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada invoice Handling charge dari perusahaan yang berada di Singapore untuk tarif PPN & PPh 26 nya berapa ya? mas mba ini aku perlu gali detail transaksinya, siapa yang menerima, sama apakah pake tarif P3B apa engga gitu? atau gimana ya? makasih
Jawaban
-Atas penghasilan jasa yg diterima oleh WPLN dari SPDN maka dipotong pph 26 dengan tarif 20% atau tarif sesuai P3B jika WPLN menyerahkan form DGT / tanda terima SKD . - Kalau PPN kan bisa kena PPN atas Pemanfaatan JKP dari LN . Pemanfaatan JKP dari LN itu kan ada 4 kriterianya ya . Kalau kita tweet kriteriane kepanjangan kykee . Jadi ini digali aja : JKP dilakukan dimana ? JKP tsb dimanfaatkan oleh siapa ?
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065770_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion