faq:2021:07:08:000065744_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalau ada wp OP omset >4,8M di tahun 2020 tp tidak mengajukan u/ dikukuhkan sebagai PKP, sampai akhirnya sekarang dja punya CV untuk usahanya. sama KPP diterbitkan SP2DK dan diminta untuk melakukan pembayaran PPN. WP tanya pembayaran PPN ini harus dilakukan berdasarkan aturan apa, kalau aku jelasin sesuai pasal 2 ayat 4a UU KUP bisa nggak ya? soalnya pas aku tanya, ternyata si wp OP tidak dikukuhkan sebagai PKP sampai sekarang.
Jawaban
Bisa dijelaskan menggunakan uu kup pasal 2 itu dan juga kewajiban dikukuhkan sebagai pkp karna sudah melebihi 4,8M.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065744_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion