User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065744_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalau ada wp OP omset >4,8M di tahun 2020 tp tidak mengajukan u/ dikukuhkan sebagai PKP, sampai akhirnya sekarang dja punya CV untuk usahanya. sama KPP diterbitkan SP2DK dan diminta untuk melakukan pembayaran PPN. WP tanya pembayaran PPN ini harus dilakukan berdasarkan aturan apa, kalau aku jelasin sesuai pasal 2 ayat 4a UU KUP bisa nggak ya? soalnya pas aku tanya, ternyata si wp OP tidak dikukuhkan sebagai PKP sampai sekarang.


Jawaban

Bisa dijelaskan menggunakan uu kup pasal 2 itu dan juga kewajiban dikukuhkan sebagai pkp karna sudah melebihi 4,8M.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D F F P
Q E X C K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N M M D P
 
faq/2021/07/08/000065744_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1