faq:2021:07:08:000065603_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada WP yang mengajukan permohonan suket PP 23 di DJP online namun ditolak oleh sistem dengan keterangan : tidak termasuk dalam skema PP 23. WP ini berbentuk CV dan baru terdaftar di 2021 jadi omzet blm diketahui, kegiatan usahanya instalasi listrik. Sudah tanya AR namun disuruh menghubungi kring pajak, kira2 ini kenapa ditolak sistem ya mba/mas? Makasih
Jawaban
lasis dari KPP untuk “perubahan data WP memenuhi kriteria WP PP23”, agar dari TIK bisa merubah menjadi positif list wp yang aligible pakai PP23
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065603_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion