faq:2021:07:08:000065589_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberian Bansos ke Karyawan dalam bentuk Uang apakah objek PPh 21 bukan ya? dan boleh tau peraturan perpajakan yang mengatur hal ini?
Jawaban
kalau dalam bentuk uang, sudah pasti obyek pph (tambahan kemampuan ekonomis). Skrg tinggal ada potputnya atau tidak… sehubungan dg pekerjaan atau kegiatan, sama2 potput 21 tp ngitungnya beda
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065589_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion