faq:2021:07:08:000065579_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah untuk pemanfaatan DTP PPN tidak perlu mengajukan kembali di KSWP, apabila tidak apakah bisa memanfaatkan DTP PPN untuk masa januari s.d. mei 2021?
Jawaban
wp off saat digali terkait detail transaksi yang dilakukan seperti apa. secara umum untuk memanfaatkan insentif PPN sesuai PMK 239/2020 memang tidak perlu mengajukan melalui KSWP djp online, sepanjang memenuhi ketentuan PMK 239/2020 maka bisa memanfaatkan insentif PPN dengan catatan melakukan laporan realisasi
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065579_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion