faq:2021:07:08:000065578_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya dapat billing dari bea cukai untuk pembayaran ppn dan pph 22 impor ada 2 lampiran pembayaran yaitu pembayaran normal dan pembayaran untuk nota pembetulan keduanya sudah dibayarkan, apakah perlu lapor spt masa?
Jawaban
wp melakukan proses impor. Ada pembayaran PPN dan PPh 22 impor. Untuk PPN nya silakan bisa dikreditkan/dilaporkan di SPT masa PPN nya sesuai dengan dokumen impor yang diperoleh. Untuk PPh 22 impor nya yang mungut adalah pihak BC. Atas pemungutan tersebut dilporkan di SPT tahunan wp sebagai kredit pajak PPh 22
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065578_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion