faq:2021:07:08:000065577_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya kl saya ada transaksi jasa dengan lawan transaksi perorangan tetapi beliau menerbitkan faktur pajak (sudah pkp) apakah pemotongan pph nya saya tetap kenakan pemotongan pph pasal 21 pak?
Jawaban
Status PKP tidak mempengaruhi potput PPh ya, jadi untuk OP yg PKP tetap dipotong PPh 21.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065577_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion