User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065577_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya kl saya ada transaksi jasa dengan lawan transaksi perorangan tetapi beliau menerbitkan faktur pajak (sudah pkp) apakah pemotongan pph nya saya tetap kenakan pemotongan pph pasal 21 pak?


Jawaban

Status PKP tidak mempengaruhi potput PPh ya, jadi untuk OP yg PKP tetap dipotong PPh 21.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D O T Q T
J G H Q G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U V F E A
 
faq/2021/07/08/000065577_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1