User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065576_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon petunjuk mas/mbak, WP menanyakan terkait PMK-62 tahun 2021 yaitu boleh atau tidak sumbangan yang diberikan berupa hasil produksi tambang tersebut. setelah membaca ketentuannya tidak disebutkan hal tsb dipasal 2, mohon petunjuk mas/mbak mungkin sudah ada aturan turunannya


Jawaban

PM Di pmk 62nya hanya disebutkan sumbangan/biaya dapat diberikan dalam bentuk uang/barang tapi tidak disebutkan detil batasan barangnya. Bisa disampikan saja, yg penting dipastikan sesuai yg disyaratkan dalam pmk 62/2021

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L C S F
Q C T I​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L I D G A
 
faq/2021/07/08/000065576_1234.txt · Last modified: (external edit)