faq:2021:07:08:000065576_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon petunjuk mas/mbak, WP menanyakan terkait PMK-62 tahun 2021 yaitu boleh atau tidak sumbangan yang diberikan berupa hasil produksi tambang tersebut. setelah membaca ketentuannya tidak disebutkan hal tsb dipasal 2, mohon petunjuk mas/mbak mungkin sudah ada aturan turunannya
Jawaban
PM Di pmk 62nya hanya disebutkan sumbangan/biaya dapat diberikan dalam bentuk uang/barang tapi tidak disebutkan detil batasan barangnya. Bisa disampikan saja, yg penting dipastikan sesuai yg disyaratkan dalam pmk 62/2021
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065576_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion