User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065567_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WP kalah Banding kan dikenai sanksi 100%, kapan sanksi itu harus dibayar? Apakah mekanisme nya menunggu STP? WP akan mengajukan Peninjauan Kembali, apakah wajib dibayar sebelum pengajuan PK?


Jawaban

nanti dari pihak kpp membuat surat pelaksanaan Putusan Banding, kalau berdasarkan PP 74/2011. lalu ada terbit STP untuk yg 100%nya berdasarkan uu kup pasal 14 ayat (5c) huruf c dan pasal 27 ayat (5d). untuk Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak (Pasal 89 ayat 2 UU 14 Tahun 2002).

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Y F O J
P H E​ R R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Q K D J
 
faq/2021/07/08/000065567_1234.txt · Last modified: (external edit)