User Tools

Site Tools


faq:2021:07:08:000065561_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#32Q: PPh 21 DTP. ada 2 karyawan si A KB si B LB (karena DTP). Atas LB si B ini bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tidak?


Jawaban

Tapi konsepnya jika LB di spt ini hanya dari yg dtp tidak bisa diperhitungman Berarti tidak ada yg bisa dikompensasikan

NANANG KURNIAWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P D X᠎ H​ V
V E L I C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K N B D P
 
faq/2021/07/08/000065561_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1