faq:2021:07:08:000065561_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#32Q: PPh 21 DTP. ada 2 karyawan si A KB si B LB (karena DTP). Atas LB si B ini bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tidak?
Jawaban
Tapi konsepnya jika LB di spt ini hanya dari yg dtp tidak bisa diperhitungman Berarti tidak ada yg bisa dikompensasikan
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/07/08/000065561_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion